Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya Turun Tangan, Dampingi Korban Dugaan Perkosaan Ayah Kandung di Kesugihan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Turun Tangan, Dampingi Korban Dugaan Perkosaan Ayah Kandung di Kesugihan (Dok.Ammy)
Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Turun Tangan, Dampingi Korban Dugaan Perkosaan Ayah Kandung di Kesugihan (Dok.Ammy)

Ivoknews.com - Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan inisiator RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kesugihan tidak bisa langsung diproses hukum tanpa laporan dari korban. Hal ini karena tindak pidana perkosaan terhadap korban dewasa menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk delik aduan.

“Kalau korbannya sudah dewasa, maka kasusnya delik aduan. Artinya korban sendiri yang harus melapor. Orang lain baru bisa melapor jika korban masih di bawah umur. Dalam UU Perlindungan Anak, batas usia dewasa itu 18 tahun,” jelas Ammy melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2025).

Ammy mengungkapkan, dirinya sudah berdialog langsung dengan korban. Hasil asesmen psikolog menunjukkan korban dalam kondisi sadar dan waras, namun menolak melaporkan ayah kandungnya.

“Saya sudah bilang ayo saya temani melapor, tapi dia menangis. Dia bilang, ‘Nanti kalau bapak dipenjara, saya bagaimana? Saya cuma punya bapak.’ Ini dilema nyata,” ujar Ammy.

Tanpa kesediaan korban bersaksi, bukti permulaan tidak cukup kuat.

“Ayahnya mengaku saja tidak cukup, harus ada bukti tambahan. Karena itu saya minta dilakukan tes DNA untuk memastikan. Kalau ternyata pelaku bukan ayah, tapi misalnya kakek, dan polisi salah tangkap, itu berbahaya,” jelasnya.

Dilema Sosial dan Perlindungan Negara

Ammy juga menyoroti dilema sosial yang sering luput dari perhatian: keberlangsungan hidup korban dan bayi yang akan lahir.

“Apakah para aktivis bisa menjamin keberlangsungan hidup korban dan bayinya? Ini yang sering terlupakan. Inilah dilema yang kita hadapi di lapangan,” katanya.

Kasus yang Mengguncang Kesugihan

Kasus ini terungkap setelah komunitas perempuan di Cilacap, Puan Cilacap, menerima aduan masyarakat dan menelusuri peristiwa sejak Juli 2025. Warga sekitar ternyata sudah lama mengetahui, bahkan sempat melakukan “sidang” secara internal. Namun, masalah itu hanya dijadikan bahan bisik-bisik dan musyawarah keluarga, seolah tubuh seorang anak bisa ditawar.

Puan Cilacap telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), khususnya UPTD PPA, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses medis. Sejak 13 Agustus 2025, korban berada dalam pantauan dan pendampingan terbatas, meski perlindungan jangka panjang masih sangat diperlukan.

Hidup dalam Jeratan Predator

Sejak kecil, korban hidup rentan setelah ibunya meninggal ketika berusia 3 tahun. Ia tinggal bersama kake dan ayah kandungnya—ayah yang justru menjadi predator.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X