Pajak Haram Sebagian Ulama Membolehkan, Sri Mulyani Samakan dengan Zakat, Rakyat Bayar, Pejabat Foya-Foya — Gimana Tidak Sakit Hati?

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Ilustrasi Pajak Haram Sebagian Ulama Membolehkan, Sri Mulyani Samakan dengan Zakat, Rakyat Bayar, Pejabat Foya-Foya — Gimana Tidak Sakit Hati? (Pexels @Defrinomaasy)
Ilustrasi Pajak Haram Sebagian Ulama Membolehkan, Sri Mulyani Samakan dengan Zakat, Rakyat Bayar, Pejabat Foya-Foya — Gimana Tidak Sakit Hati? (Pexels @Defrinomaasy)

Ivoknews.com - Tulisan ini menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut manfaat membayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Pandangan tersebut memicu perbincangan serius di kalangan umat Islam, karena menyentuh ranah ibadah yang memiliki ketentuan syariat yang jelas.

Sebagaimana dikutip dari website Muhammadiyah Jawa Tengah dalam artikel berjudul "Pajak Haram" (24 Januari 2024) karya Gus Zuhron Arrofi, Cendekiawan Muslim sekaligus Sekretaris MPKSI PWM Jawa Tengah, pembahasan ini mengurai perbedaan mendasar antara pajak dan zakat dari perspektif agama, sekaligus menyinggung problem pengelolaan pajak di negeri ini.

Dalil dan Pendapat Ulama

Berdasarkan penelusuran literatur, sebagian ulama menegaskan bahwa pajak hukumnya haram. Argumennya bersandar pada beberapa dalil:

  1. Al-Qur’an:
    "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil" (Q.S. An-Nisa: 29).
    Pajak dianggap oleh sebagian ulama sebagai bentuk pengambilan harta secara batil jika tidak memenuhi kaidah syariat.

  2. Hadis Nabi ﷺ:
    "Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya."
    Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diazab) di neraka" (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud). Riwayat ini diperkuat oleh kisah Ruwafi bin Tsabit RA yang menolak jabatan penarik pajak dengan alasan ancaman azab neraka (HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930).

  3. Pendapat Ulama:
    Tokoh-tokoh seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Umar bin Abdul Aziz, Imam Ahmad, Ibnu Rajab, Imam As-Syaukani, hingga Syaikh bin Baz memandang pajak sebagai bentuk kezaliman bila tidak memenuhi prinsip keadilan dan transparansi. Dalam literatur fikih, istilah pajak dikenal dengan al-‘usyr, al-maks, atau adh-dharibah.

Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama membolehkan pajak dengan syarat sangat ketat, seperti:

  • Darurat negara: Tidak ada sumber pendapatan lain untuk membiayai kebutuhan umum.

  • Pengelolaan profesional: Tanpa korupsi dan penyelewengan.
    Jika syarat ini tidak terpenuhi, kewajiban membayar pajak gugur secara syariat.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Zakat adalah rukun Islam yang diatur dengan ketentuan syar‘i: nisab, haul, mustahik, dan niat ibadah. Mengingkari kewajiban zakat dapat mengancam keimanan. Pajak, sebaliknya, adalah kewajiban sipil yang berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat agama. Secara fikih, zakat tidak bisa menggantikan pajak, dan pajak tidak bisa diniatkan sebagai zakat.

Kritik Pengelolaan Pajak

Dari sisi pengelolaan, kritik juga datang dari Nahdlatul Ulama. Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menyatakan bahwa masalah utama pajak di Indonesia bukan pada kewajibannya, tetapi pada manfaat yang tidak dirasakan rakyat.
"Rakyat sudah bayar pajak tapi kesejahteraannya tidak dirasakan. Yang terlihat justru pejabat foya-foya, korupsi, dan membuat kebijakan yang tak relevan," ujarnya.
Ia mencontohkan anggaran rapat di hotel mewah, gaji komisaris BUMN yang fantastis, hingga fasilitas pejabat yang tidak berhubungan langsung dengan kemaslahatan rakyat.

Penutup

Menyamakan pajak dengan zakat adalah penyederhanaan yang berisiko menyesatkan pemahaman umat. Zakat adalah ibadah mahdhah dengan aturan syariat yang tegas. Pajak adalah urusan administrasi negara yang keberkahannya bergantung pada amanah dan transparansi pengelolaannya.

Zakat menyelamatkan dunia akhirat. Pajak? Jika dikelola amanah, mungkin bisa jadi amal. Tapi jika diselewengkan, ia hanya akan menjadi beban yang memberatkan rakyat dan menambah dosa bagi mereka yang mengkhianati amanah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X