Ivoknews.com - Kasus penganiayaan berujung kematian seorang anak di Cilacap bikin publik geger dan marah. Mirisnya, pelaku bukan orang lain, melainkan ibu kandung korban dan pacarnya sendiri. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, ikut angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan keji ini dan menyebut kasus tersebut sebagai “alarm bahaya” rapuhnya perlindungan anak di Indonesia.
“Kasus ini adalah kejahatan multidimensi. Ada faktor psikologis, sosial, sampai struktural. Tragisnya, korban justru kehilangan nyawa di tangan orang terdekat. Ini membuktikan perlindungan anak kita masih sangat rapuh,” tegas Menteri PPPA, Jumat (16/8).
Kronologi Mengerikan: Dari Video Kekerasan hingga Kematian Tragis
Kasus ini terungkap berkat laporan sang ayah, setelah menerima bukti video penganiayaan dari kakak korban. Dari penyidikan, terungkap anak malang itu pertama kali dianiaya pada 30 Juli 2025, lalu kembali disiksa pada 7 Agustus 2025.
Setelah penganiayaan kedua, korban dibawa ke klinik PKU Majenang, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya sempat diautopsi di RSUD Margono, dan rekonstruksi kasus dilakukan oleh polisi pada 11 Agustus.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Atas perbuatannya, ibu kandung dan pasangannya terancam hukuman maksimal. Polisi menjerat dengan:
-
UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) jo. 76C, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (15 tahun penjara).
-
Jika terbukti ada perencanaan, bisa kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau seumur hidup).
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian (7 tahun penjara).
“Karena salah satu tersangka adalah orang tua kandung, hukuman bisa ditambah sepertiga,” jelas Menteri PPPA.
Negara Diminta Tidak Tinggal Diam
Menteri PPPA menegaskan tragedi ini jadi cermin suram lemahnya pengawasan anak dalam keluarga. Ia meminta ada intervensi serius, rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung, serta edukasi besar-besaran soal pola asuh positif.
“Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa. Negara, masyarakat, dan lingkungan harus bersama-sama mengawasi. Kalau ada kasus kekerasan, segera laporkan ke hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129,” tutupnya.
Artikel Terkait
Viral! Resto Mendadak Hening Diduga Takut Bayar Royalti Musik, Pengunjung: Serasa Hidup di Tahun 70-an
Dijadwalkan Tes DNA Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Pengacara: Saatnya Pembuktian!
Menyelami Filosofi Avicenna Tentang Mental Jiwa yang Kuat untuk Menghidupkan Kecerdasan
Angka Cerai dan PMI Perempuan tertinggi di jateng: Perempuan Cilacap Pilih Jadi Janda Mandiri daripada Istri laki-laki Mokondo
Cirebon Naikkan PBB Nyaris 1000%, Pati 250% Saja Sudah Geger Geden—Netizen Serukan Pati Part 2
Ibnu Khaldun Sudah Ingatkan 600 Tahun Lalu! Pajak Tinggi Bikin Negara Runtuh, PBB Naik Ugal-Ugalan Kas Tetap Kosong
Prabowo Ingatkan: Indonesia Bisa Jatuh Jadi Negara Gagal dan Merugi Gara-Gara Ini!
Pajak Haram Sebagian Ulama Membolehkan, Sri Mulyani Samakan dengan Zakat, Rakyat Bayar, Pejabat Foya-Foya — Gimana Tidak Sakit Hati?
Prabowo: Silakan yang di Luar Pemerintahan, Kita Butuh Kritik – Meski Menyesakkan, Jangan Pernah Berhenti Kritik!
Kawunganten Pecah! Kirab Harmoni Kemerdekaan MI Al Hikmah 01 Bikin Jalan Desa Penuh Sesak, Ribuan Warga Tumpah Ruah Sorak Sorai!