Menteri PPPA Kecam Tragedi Cilacap: Anak Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Pasangannya, Bukti Perlindungan Anak Masih Rapuh

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 02:30 WIB
Menteri PPPA Kecam Tragedi Cilacap: Anak Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Pasangannya, Bukti Perlindungan Anak Masih Rapuh
Menteri PPPA Kecam Tragedi Cilacap: Anak Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Pasangannya, Bukti Perlindungan Anak Masih Rapuh

Ivoknews.com - Kasus penganiayaan berujung kematian seorang anak di Cilacap bikin publik geger dan marah. Mirisnya, pelaku bukan orang lain, melainkan ibu kandung korban dan pacarnya sendiri. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, ikut angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan keji ini dan menyebut kasus tersebut sebagai “alarm bahaya” rapuhnya perlindungan anak di Indonesia.

“Kasus ini adalah kejahatan multidimensi. Ada faktor psikologis, sosial, sampai struktural. Tragisnya, korban justru kehilangan nyawa di tangan orang terdekat. Ini membuktikan perlindungan anak kita masih sangat rapuh,” tegas Menteri PPPA, Jumat (16/8).

Kronologi Mengerikan: Dari Video Kekerasan hingga Kematian Tragis

Kasus ini terungkap berkat laporan sang ayah, setelah menerima bukti video penganiayaan dari kakak korban. Dari penyidikan, terungkap anak malang itu pertama kali dianiaya pada 30 Juli 2025, lalu kembali disiksa pada 7 Agustus 2025.

Setelah penganiayaan kedua, korban dibawa ke klinik PKU Majenang, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya sempat diautopsi di RSUD Margono, dan rekonstruksi kasus dilakukan oleh polisi pada 11 Agustus.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Atas perbuatannya, ibu kandung dan pasangannya terancam hukuman maksimal. Polisi menjerat dengan:

  • UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) jo. 76C, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (15 tahun penjara).

  • Jika terbukti ada perencanaan, bisa kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau seumur hidup).

  • Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian (7 tahun penjara).

“Karena salah satu tersangka adalah orang tua kandung, hukuman bisa ditambah sepertiga,” jelas Menteri PPPA.

Negara Diminta Tidak Tinggal Diam

Menteri PPPA menegaskan tragedi ini jadi cermin suram lemahnya pengawasan anak dalam keluarga. Ia meminta ada intervensi serius, rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung, serta edukasi besar-besaran soal pola asuh positif.

“Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa. Negara, masyarakat, dan lingkungan harus bersama-sama mengawasi. Kalau ada kasus kekerasan, segera laporkan ke hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X