Untung 360 JT! Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bandung Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Ilustrasi gas elpiji 12 kg Untung 360 JT! Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bandung Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun. /Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi gas elpiji 12 kg Untung 360 JT! Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bandung Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun. /Antara/M Agung Rajasa

Ivoknews.com - Praktik Pengoplosan elpiji memang marak, kali ini terjadi di Kampung Batununggal, RT 2 RW 8, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Pengoplos elpiji berukuran 12 kilogram untung 360 Juta.

Pengoplosan tabung gas elpiji tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan gas cair dari elpiji ukuran 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram.

Kusworo Wibowo Kapolresta Bandung Komisaris Besar katakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas 12 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat karena gas 12 kilogram yang dibeli mereka lebih cepat habis.

Baca Juga: Ramalan Weton 5 Agustus 2010 Menurut Jawa Kuno, Berikut Sifat dan Karakter Kamis Kliwon

Sebagaimana dikutip Ivoknews dari Pikiran Rakyat yang ditulis Hendro Susilo Husodo dengan judul “Pengoplos Elpiji di Cilengkrang Kantongi Untung Rp360 Juta, Begini Cara Pelaku Melancarkan Aksinya

“Mendapatkan informasi seperti itu, tim dari Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan. Dan, kami mendapati langsung bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan ke giatan penyuntikan," kata Kusworo.

Dirinya juga menjelaskan, penyalahgunaan gas bersubsidi itu dilakukan tersangka berinisial SR (39) dan AH (44). Tersangka SR memiliki izin pangkalan untuk agen gas subsidi. Sementara tersangka AH berperan dalam mencari karet, segel, dan alat suntik.

Baca Juga: Ramalan Weton 1 Agustus 2010 Menurut Jawa Kuno, Berikut Sifat dan Karakter Minggu Legi

"Jadi, isi tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung kosong 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik. Proses penyuntikan dilapisi es untuk mempermudah. Dan ternyata, isi tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram. Hanya sekitar 10 kilogram,” ujar Kusworo.

Elpiji ukuran 12 kilogram sendiri adalah hasil penyuntikan, kata Kusworo, Gas elpiji tersebut dijual dengan harga Rp160.000 kepada warga sekitar dan para pedagang UMKM. Padahal, elpiji ukuran 12 kilogram biasanya dijual seharga Rp 220.000.

"Yang bersangkutan sudah melakukannya sejak Maret 2022. Kurang lebih sudah enam bulan. Seminggu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kilogram menjadi 50 tabung 12 kilogram," Katanya.

Kusworo tak sebutkan jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka berinisil SR dan AH tersebut. Namun, kata dia, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp360 juta, hasil dari kalkulasi penjualan gas sejak Maret 2022.

"Kegiatan ini juga berbahaya. Ketika tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung 12 kilogram, tentu ada gas yang bocor keluar. Setelah aktivitas penyuntikan pun, pelaku biasanya merokok. Padahal, di ruangan tertutup sehingga mudah memicu kebakaran," ujarnya.

Polisi telah menyita barang bukti 247 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik yang isi dan kosong. Tersangka berinisial SR dan AH dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X