Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Bersyarat, Rocky Gerung: Dia Datang Saat Indonesia Mengalami Demoralisasi

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 08:51 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Dari Penjara, Rocky Gerung: Dia Datang Saat Indonesia Mengalami Demoralisasi (Tangkapan layar Youtube.com/Total Politik)
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Dari Penjara, Rocky Gerung: Dia Datang Saat Indonesia Mengalami Demoralisasi (Tangkapan layar Youtube.com/Total Politik)

Ivoknews.com - Akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung berbicara tentang peran penting Habib Rizieq Shihab dalam situasi sosial Indonesia saat ini. 

Tidak hanya punya peran penting dalam situasi sosial saat ini, menurut Rocky Gerung mantan ketua FPI Habib Rizieq Shihab juga layak jadi seorang presiden.

Meski Habib Rizieq Shihab bukan tokoh politik, kata Rocky Gerung, keberadaannya membuat politik Islam semakin terlihat oleh para partai politik nasionalis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Kesehatan, Cinta dan Karir Hari Ini Jumat 22 Juli 2022, Bersyukurlah Atas Pecapainmu

“Karena Habib Rizieq datang saat Indonesia mengalami demoralisasi. Sehingga menurut saya Habib Rizieq itu bukan momentum tapi sudah jadi monumen. Nggak perlu partai untuk jadi monumen,” ucap Rocky GerungGerung sebagaimana dikutip Ivoknews dari Pikiran Rakyat Klik Sumbawa. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Kesehatan, Cinta dan Karir Hari Ini Jumat 22 Juli 2022, Tambahlah Stamina Anda

“Habib Rizieq paham bahwa ke depan dia akan jadi guru bangsa. Sehingga ia dipanggil oleh sejarah untuk memimpin partai,” tambah Rocky.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan proses hukum dan diampuni pada Rabu, 20 Juli 2022.

Mantan Pimpinan FPI ini mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 karena menyebarkan berita bohong dari hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi Bogor.

Awalnya, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, kurang dari enam tahun yang direkomendasikan Kejaksaan Penuntut Umum. 

Upaya hukum Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi berlanjut di Mahkamah Agung (MA). 

Mahkamah Agung mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara, diputus pada Senin, 15 November 2021.

Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari dua pertiga dari hukuman penjaranya, sehingga dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat berdasarkan undang-undang yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X