Habib Rizieq Bebas Dari Penjara Langsung Serukan Revolusi Akhlak

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 20:27 WIB
Habib Rizieq Bebas Dari Penjara Langsung Serukan Revolusi Akhlak (Tangkapan layar kanal youtube)
Habib Rizieq Bebas Dari Penjara Langsung Serukan Revolusi Akhlak (Tangkapan layar kanal youtube)

Ivoknews.com - Di hari pembebasan dari tahanan, Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar rapat terbatas dengan DPP Front Persaudaraan Islam atau FPI di Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 20 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Habib Rizieq Shihab menjelaskan tentang pembebasan bersyarat yang diterimanya dengan jaminan untuk istri dan 7 anaknya.

Untuk itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada istri dan tujuh putrinya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Pinjaman Online Legal, Proses Pencairan Cepat

Dalam pertemuan tersebut, Habib Rizieq Shihab mengaku sangat berhati-hati dalam menanggapi persyaratan pembebasan tersebut.

"Istri dan tujuh putri saya yang setia mengikuti sidang dan rutin menjenguk dan memberikan jaminan pembebasan bersyarat," ucap Habib Rizieq sebagaimana dikutip Ivok dari kanal Youtube Islamic Brotherhood Television.

"Saya ini menjalani tahanan kota, jika melakukan pelanggaran akan ditangkap lagi tanpa sidang untuk melanjutkan tahanan selama satu tahun dan tanpa remisi," tambahnya.

Baca Juga: Wajib Tau! 5 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Salahsatunya Sering Melakukan Teror dan Ancaman

Habib Rizieq juga menggemakan revolusi moral akhlak. Dia ingat bahwa keadaan negara ini sekarang adalah di mana pun ada kerusakan, kebohongan, kejahatan. Jadi satu-satunya jalan adalah revolusi moral.

"Bahkan kebohongan sudah membudaya, negeri kita sudah darurat kebohongan. Sehingga satu-satunya kunci adalah dengan revolusi akhlak," ucapnya Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penahanan dalam kasus pelanggaran prosedur medis.

Selain ditahan, Habib Rizieq juga didenda Rp 20 juta karena melanggar PPKM.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X