Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dimulai! Cek Status Anda Lewat Website Resmi Kemensos

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 19:00 WIB
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dimulai! Cek Status Anda Lewat Website Resmi Kemensos (pexels)
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dimulai! Cek Status Anda Lewat Website Resmi Kemensos (pexels)

Ivoknews.com - Kabar yang sangat dinanti-nantikan akhirnya tiba! Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2025 telah resmi dimulai.

Proses pencairan ini, yang mencakup alokasi bulan April hingga Juni, sudah bergulir sejak akhir Mei dan akan terus berlangsung hingga akhir Juni. Ini merupakan dukungan krusial bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan informasi yang akurat tentang status pencairan adalah hal utama. Oleh karena itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan kanal resmi untuk memudahkan pengecekan.

Fase Pencairan PKH dan BPNT 2025: Sekarang Giliran Tahap 2!

Pemerintah telah menetapkan empat tahapan pencairan bansos setiap tahunnya, dan kini kita berada di tengah periode penting:

Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Telah disalurkan)

Tahap 2: April – Juni 2025 (Pencairan sedang berjalan dari akhir Mei hingga Juni)

Tahap 3: Juli – September 2025

Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Ini berarti, dana bantuan yang Anda terima di Tahap 2 ini adalah untuk alokasi tiga bulan penuh.

Rincian Bantuan yang Akan Diterima KPM

Besaran dan jenis bantuan yang akan diterima KPM pada Tahap 2 ini adalah sebagai berikut:

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Setiap KPM akan menerima total Rp600.000. Dana ini merupakan akumulasi Rp200.000 per bulan untuk periode April, Mei, dan Juni. Diperkirakan 18 juta KPM akan menjadi penerima manfaat BPNT ini, yang umumnya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

PKH (Program Keluarga Harapan): Nominal bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga (seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat). Pencairan PKH juga dilakukan melalui rekening KKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X