• Jumat, 29 September 2023

Al Zaytun: Dilema Mahfud MD dalam Membubarkannya, Nasib Pelajarnya Menggantung?

- Minggu, 16 Juli 2023 | 00:56 WIB
Al Zaytun: Dilema Mahfud MD dalam Membubarkannya, Nasib Pelajarnya Menggantung?, (ist)
Al Zaytun: Dilema Mahfud MD dalam Membubarkannya, Nasib Pelajarnya Menggantung?, (ist)

Ivoknews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Mahfud merasa sangat berat jika ponpes tersebut harus ditutup.

"Ketika situasi ini terjadi, sangat sulit bagi kita untuk membubarkan Al Zaytun. Bagaimana mungkin kita membubarkan lebih dari 5.400 anak yang saat ini sedang belajar di sana, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan pesantren. Ke mana mereka akan pergi? Jika kita mengusir mereka, hal itu akan melanggar hak konstitusional mereka," jelas Mahfud MD, pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Mahfud juga menyinggung langkah serupa yang telah diambil pemerintah terhadap Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki yang dimiliki oleh Abu Bakar Ba'asyir di Jawa Tengah. Saat itu, ponpes tersebut terlibat dalam aktivitas terorisme di Indonesia.

"Jika kita dengan keras membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana masa depan negara hukum kita? Kita tidak pernah memiliki sejarah membubarkan lembaga pendidikan," tambahnya dengan tegas.

Saat ini, Pondok Pesantren Al Zaytun berada dalam status pembinaan. Hal ini dikarenakan pondok pesantren tersebut tidak terindikasi melakukan kesalahan, dan masalah utamanya terletak pada pimpinan pondok pesantren, yaitu Panji Gumilang.

"Mengenai Al Zaytun, kita telah mengambil tindakan. Al Zaytun adalah pondok pesantren kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, tidak ada indikasi kesalahan yang dilakukan," ujar Mahfud MD.

"Semuanya baik-baik saja. Namun, yang sedang diproses hukum adalah pengelolanya yang bernama Panji Gumilang," lanjutnya. Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Panji Gumilang tidak terkait dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Meskipun Al Zaytun sebelumnya merupakan bagian dari Komandemen sembilan NII. "Namun, Panji Gumilang dan Al Zaytun didirikan dan tidak lagi terkait dengan itu (NII). Jadi, ini adalah kasus khusus terkait NII, dan tidak ada keterkaitan dalam konteks ini," jelasnya. 

Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, menjadi sorotan publik setelah ponpes yang dipimpinnya diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan syariat Islam. Panji Gumilang dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Meskipun telah diperiksa, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, saat ini Polri sedang menunggu hasil uji pemeriksaan video viral Al Zaytun dari laboratorium forensik (labfor). Selain itu, Polri juga masih dalam proses untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti.

"Mohon dimaklumi dan bersabar, karena kita masih menunggu informasi yang lebih lengkap. Segera akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.***

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X