• Jumat, 29 September 2023

Profil Kades Katulisan Banten, Erpin Kuswati, Gelapkan Rp499 Juta untuk Berbelanja Baju dan Skincare

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:56 WIB
Foto Oknum kades Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten Erpin Kuswati atau EK ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa (Tangkap layar dari Instagram @terangmed)
Foto Oknum kades Katulisan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten Erpin Kuswati atau EK ditangkap atas dugaan kasus korupsi dana desa (Tangkap layar dari Instagram @terangmed)

Ivoknews.com - Kisah kepala desa yang tidak biasa ini telah mencuri perhatian dunia maya dengan cepat. Erpin Kuswati, sang kepala desa dari Kabupaten Serang, Banten, telah menghasilkan sensasi dengan mengorupsi dana desa senilai Rp499 miliar! Namun, yang membuatnya benar-benar unik adalah apa yang dia pilih untuk dibelanjakan dengan uang yang dicuri tersebut.

Bukannya membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi warganya, Erpin memilih jalur yang lebih tidak biasa. Dia menggunakan dana desa untuk berbelanja skincare dan baju. Ya, Anda tidak salah dengar! Kepala desa ini memanfaatkan kesempatan untuk merajut keindahan kulitnya dengan produk perawatan kulit yang mahal, serta memperbarui lemari pakaiannya dengan koleksi pakaian yang mewah.

Namun, semakin dia menggali lubang korupsi, semakin dalam pula kerugiannya bagi negara. Erpin diduga telah menghindari menyumbangkan sejumlah pemasukan penting ke kas daerah. Dia tidak menyetorkan uang sebesar Rp452.234.953 yang seharusnya masuk ke kas daerah, dan bahkan mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak sebesar Rp44.202.856 ke kas negara. Selain itu, dia juga tidak membayar honor kepada penjaga kantor desa sebesar Rp2.900.000 untuk tahun anggaran 2021.

Dampak tindakannya sangat merugikan negara, dengan total kerugian mencapai Rp499.337.809. Ini bukanlah angka yang bisa diabaikan begitu saja. Keserakahan Erpin Kuswati telah mencoreng nama baik posisi yang seharusnya diabdikan untuk melayani dan memperbaiki hidup warganya.

Profil Singkat Erpin Kuswati

Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan, yang telah menjabat sejak Desember 2019, telah menghadapi konsekuensi tindakan korupsi yang dilakukannya. Berusia 43 tahun, Erpin saat ini menghadapi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa akibat kasus korupsi yang sedang dia hadapi.

Meskipun belum ada putusan pengadilan yang dikeluarkan, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap Erpin. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa kehadiran Erpin dalam posisi kepala desa bisa mengganggu proses penyelidikan dan menghindari penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung. Jika Erpin terbukti bersalah, dia akan dipecat dari jabatannya secara permanen.

Saat ini, Erpin ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana desa yang dia lakukan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dia hadir selama proses penyelidikan dan pengadilan serta mencegahnya melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.

Kasus Erpin Kuswati mencerminkan seriusnya tindakan korupsi dan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum semacam ini. Selain itu, pemberhentian sementara dan penahanan Erpin juga merupakan langkah-langkah penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan tercapai.***

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X