Ivoknews.com - Pada Senin, 11 September 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara kedua terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan permintaan dari salah satu Organisasi Advokat untuk memeriksa secara internal Komaruddin Simanjuntak dalam konteks dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan suami Rina Lauwy, Antonius Kosasih.
Muhammad Ismak, kuasa hukum Kosasih, menekankan seriusnya tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, yang melibatkan klaim pengelolaan uang sebesar 300 triliun untuk tujuan pencapresan dan pernikahan ghoib terkait investasi serta pembiayaan perempuan.
Ismak membantah semua tuduhan ini dan mengklaim bahwa mereka merusak reputasi kliennya.
Ismak menginginkan kasus ini diproses di persidangan sesuai permintaan kliennya dan Kamaruddin Simanjuntak, tanpa menimbulkan polemik di publik.
Dia mengkritik itikad tidak baik dalam penegakan hukum, khususnya dari pihak Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum mantan istri kliennya dalam perkara perceraian.
Ismak menyoroti paradoks antara tindakan Simanjuntak di pengadilan tingkat pertama dan banding, di mana tindakan ini menyerang pribadi dan martabat kliennya tanpa kaitan dengan materi perceraian.
Ismak juga mencatat bahwa Kamaruddin Simanjuntak secara berkelanjutan menyerang kliennya dengan berita bohong, termasuk melalui video viral dan media podcast. Dia menekankan bahwa itikad baik dalam profesi hukum harus dijunjung tinggi.
Selain itu, Ismak menegaskan bahwa kasus perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy telah memiliki keputusan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.
Terakhir, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan ANS Kosasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 terkait pernyataan Kamaruddin dalam video yang beredar di media sosial dan YouTube. Kamaruddin juga telah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 dan mengklaim bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis.***
Artikel Terkait
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Jumat Kliwon Tanggal 23 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Sabtu Legi Tanggal 24 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Minggu Pahing Tanggal 25 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Senin Pon Tanggal 26 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Selasa Wage Tanggal 27 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Ramalan Sifat Dan Karakter Pemilik Weton Rabu Kliwon Tanggal 28 Maret 1990 Menurut Primbon Jawa Kuno!
Zecky Ar Rohman Terpilih Jadi Pimpinan Cabang Cilacap 2023-2025, Janji Siapkan Kader Inklusif dan Progresif
Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin
Ketua PC IPNU Cilacap Bercita-cita Bangun Ekonomi Kolaborasi di Era Disrupsi Teknologi, Zecky : Buat Lembaga!
Menginspirasi Semangat Ekspor dan Investasi: Adisatrya Sulisto DPR RI Sosialisasikan Peluang di Kota Batam