• Jumat, 29 September 2023

Kuasa Hukum Dirut Taspen Mengkritik Sikap Kamaruddin Simanjuntak

- Rabu, 13 September 2023 | 19:42 WIB
Kuasa Hukum Dirut Taspen Mengkritik Sikap Kamaruddin Simanjuntak (Kolase : Kamaruddin Simanjuntak)
Kuasa Hukum Dirut Taspen Mengkritik Sikap Kamaruddin Simanjuntak (Kolase : Kamaruddin Simanjuntak)

Ivoknews.com - Pada Senin, 11 September 2023, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara kedua terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan permintaan dari salah satu Organisasi Advokat untuk memeriksa secara internal Komaruddin Simanjuntak dalam konteks dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan suami Rina Lauwy, Antonius Kosasih.

Muhammad Ismak, kuasa hukum Kosasih, menekankan seriusnya tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, yang melibatkan klaim pengelolaan uang sebesar 300 triliun untuk tujuan pencapresan dan pernikahan ghoib terkait investasi serta pembiayaan perempuan.

Ismak membantah semua tuduhan ini dan mengklaim bahwa mereka merusak reputasi kliennya.

Ismak menginginkan kasus ini diproses di persidangan sesuai permintaan kliennya dan Kamaruddin Simanjuntak, tanpa menimbulkan polemik di publik.

Dia mengkritik itikad tidak baik dalam penegakan hukum, khususnya dari pihak Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum mantan istri kliennya dalam perkara perceraian.

Ismak menyoroti paradoks antara tindakan Simanjuntak di pengadilan tingkat pertama dan banding, di mana tindakan ini menyerang pribadi dan martabat kliennya tanpa kaitan dengan materi perceraian.

Ismak juga mencatat bahwa Kamaruddin Simanjuntak secara berkelanjutan menyerang kliennya dengan berita bohong, termasuk melalui video viral dan media podcast. Dia menekankan bahwa itikad baik dalam profesi hukum harus dijunjung tinggi.

Selain itu, Ismak menegaskan bahwa kasus perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy telah memiliki keputusan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

Terakhir, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan ANS Kosasih kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 terkait pernyataan Kamaruddin dalam video yang beredar di media sosial dan YouTube. Kamaruddin juga telah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 dan mengklaim bahwa kasus ini sarat dengan muatan politis.***

Editor: Muhammad Faizur Rouf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X